Topik: Berita Pengadilan

Kata kunci: menangkap warna dari fakta persidangan.

Pengertian

Termasuk jenis berita lempang atau spot news.

Sebagian besar faktanya adalah fakta peristiwa yang didukung fakta pendapat.

Rubrik tetap dalam suratkabar termasuk media elektronik seperti radio dan televisi, juga media online.

Menarik perhatian pembaca karena menyangkut konflik. Konflik adalah salah satu nilai berita.

Selain kasus korupsi, berita pengadilan juga menyangkut aspek kasus perdata. Namun, sangat jarang diliput kecuali jika menyangkut sengketa bisnis.

Kasus pidana lebih menarik perhatian ketimbang kasus-kasus perdata.

Dalam materi kuliah penulisan berita hanya difokuskan kepada kasus pidana yang disidang di Pengadilan Negeri.

Pegangan Meliput

Amando E. Doronila, mantan wartawan pengadilan dan kolumnis “Daily Mirror” menyebutkan, dalam meliput pengadilan seorang wartawann diharapkan untuk:

Menjelaskan dan menafsirkan masalah yang disidangkan,

Membuat berita mudah dimengerti,

Menangkap warna dan jalannya persidangan.

Di samping ketiga hal itu, wartawan yang meliput di pengadilan juga harus mengingat sejumlah hal di antaranya:

Hakekat bukti. Bukti bisa berupa wujud materi. Bisa juga berupa kesaksian yang ditampilkan dalam persidangan,

Kesaksian oleh saksi. Kesaksian oleh ahli. Orang yang karena keahliannya yang diminta membantu menafsirkan dan menilai bukti.

10 Pedoman Penulisan Hukum

Pemberitaan yang disangka/dituduh hendaknya ditulis dan disajikan dengan tetap menjunjung tinggi “asas praduga tak bersalah”.

Penyebutan nama lengkap tersangka/tertuduh boleh jika hal itu demi kepentingan umum. Tetapi tetap harus memperhatikan prinsip adil dan “fairness’.

Nama, identitas dan potret gadis/perempuan korban perkosaan termasuk remaja terutama untuk kasus asusila tidak dimuat lengkap/jelas.

Anggota keluarga yang tak ada sangkut paut dengan perbuatan terdakwa hendaknya tak ikut disebut-sebut dalam pemberitaan.

Wartawan hanya memberitakan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Untuk menghindari “trial by press”, wartawan harus meliput proses persidangan secara wajar. Apa adanya fakta yang terungkap dalam persidangan.

Wartawan hendaknya tidak berorientasi “posisi/jaksa centred” tetapi tetap memberi kesempatan yang sama dari yang bertikai dalam persidangan.

Pemberitahuan mengenai suatu perkara hendaknya proporsional, menunjukkan garis konsisten dan ada kelanjutan tentang penyelesaiannya.

Berita hendaknya memberi gambaran yang jelas mengenai duduk perkara dan pihak-pihak dalam persidangan dalam hubungan hukum yang berlaku. (*)

Standard

Leave a comment